Menaker: Semangat SE THR Mendorong Dialog antara Pengusaha dan Pekerja

| Selasa, 12/05/2020 18:42 WIB
Menaker: Semangat SE THR Mendorong Dialog antara Pengusaha dan Pekerja Gubernur Riau Syamsuar dan Abdul Wahid menemui Menteri Ida Fauziyah membahas program ketenagakerjaan (foto: Istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengakui banyak pengusaha melaporkan perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dan dibuktikan dengan data banyaknya karyawan yang dirumahkan berdasarkan laporan kepada Dinas Ketenagakerjaan di berbagai daerah.

Laporan itu dia tindaklanjuti dengan meneken Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19 pada 6 Mei yang memastikan kewajiban pengusaha untuk membayar THR sesuai dengan perundang-undangan.

Namun, SE itu juga membuka ruang dialog jika perusahaan tidak mampu membayar penuh THR tepat waktu atau malah sama sekali tidak bisa membayarnya dalam waktu yang ditentukan sesuai perundang-undangan.

“Semangat surat edaran itu adalah mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” kata Menaker Ida dalam konferensi video yang dilaksanakan di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2020.

Dialog itu harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan laporan keuangan perusahaan, hasilnya pun harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Pengusaha yang tidak membayarkan THR, tegas dia, maka dapat dikenakan denda sebesar lima persen yang digunakan untuk kesejahteraan buruh.

“Bila ada perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali tidak menghilangkan kewajiban perusahaan THR Keagamaan dan denda kepada pekerja,” tutur Ida.

Tags : Kemnaker , Ida Fauziyah , THR