Kemnaker: Pekerja yang di-PHK Formal dan Informal Mencapai 1,7 Juta

| Selasa, 12/05/2020 18:59 WIB
Kemnaker: Pekerja yang di-PHK Formal dan Informal Mencapai 1,7 Juta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang membuka acara Up Grading Trainer Terampil Berunding dalam pembuatan Perjanjian kerja bersama di Bogor, Senin (9/9). (Foto: twitter @kemnakerri)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, hingga 12 Mei 2020 jumlah tenaga kerja yang dirumahkan maupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) mencapai 1.722.958 orang.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang menyebut jumlah itu terdiri dari pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.032.960 orang dan pekerja formal yang di-PHK sebanyak 375.165 orang.

"Untuk pekerja informal terdampak sekitar 316.000. Jadi kalau dihitung pekerja dirumahkan, pekerja diPHK formal dan informal itu 1.770.913 orang. Data ini sudah lengkap datanya," ucapnya melalui konferensi pers virtual, Selasa, 12 Mei 2020.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak pengusaha untuk memperkerjakan kembali para pekerja yang terkena dampak COVID-19 jika situasi sudah kembali normal.

“Kepada seluruh pengusaha apabila dalam kondisi normal saya berharap semua pengusaha mengajak kembali teman-teman pekerja dan buruh untuk bersama-sama lagi membangun bisnis,” kata Menaker Ida di waktu yang sama.

Ida melihat kebanyakan pengusaha seperti sektor pariwisata lebih memilih untuk merumahkan karyawan dengan alasan tidak mudah mencari tenaga kerja baru.

Dia menyebutkan beberapa pengusaha juga sudah menyatakan komitmen untuk kembali mengajak karyawan yang sudah dirumahkan setelah kondisi kembali normal.

Untuk yang belum berkomitmen melakukan hal yang sama, Menaker Ida kembali berpesan untuk melakukan langkah pemanggilan ulang karyawan yang sudah dirumahkan.

Tags : Kemnaker , Pekerja , PHK