Soal Ibadah Haji, PBNU Yakin Masyarakat Memaklumi Keputusan Arab Saudi

| Kamis, 25/06/2020 07:01 WIB
Soal Ibadah Haji, PBNU Yakin Masyarakat Memaklumi Keputusan Arab Saudi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, Ahmad Helmy Faishal Zaini.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini mengatakan, keputusan Arab Saudi membatasi ibadah haji hanya bagi calon jamaah disana tentu berdasarkan analisis, telaah, dan kajian yang mendalam dengan banyak pertimbangan.

“Salah satunya tentang kesehatan dan pandemi COVID-19 yang sedang dialami oleh lebih dari 215 negara di dunia,” ujar Helmy dikutip dari laman resmi NU, Rabu, 24 Juni 2020.

Dia juga menyampaikan kepada jemaah Haji di Indonesia agar berbesar hati dan memaklumi keputusan ini. “Kami sangat meyakini bahwa masyarakat Indonesia juga dapat memahami keputusan tersebut,” jelas Helmy.

Helmy menegaskan, PBNU mendukung upaya pemerintah Saudi yang membatasi jumlah jamaah haji tersebut sebagai bagian dari upaya global untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

“Semoga kita semua bisa mengambil hikmah dari segala hal yang sedang kita alami bersama, terutama yang secara khusus terkait dengan pandemi seperti saat ini,” tandasnya.

Per Selasa (23/6), Pemerintah Arab Saudi mengumumkan untuk menggelar ibadah haji semasa pandemi COVID-19 pada tahun ini dengan jumlah terbatas. Haji hanya diperbolehkan bagi jemaah dari kewarganegaraan mana pun yang saat ini sudah berada di Arab Saudi.

Sebelumnya, Arab Saudi telah membuka lockdown selama 74 hari pada Ahad (21/6). Sejumlah sektor perekonomian seperti pertokoan, perkantoran, masjid, kafe, restoran, dan bioskop telah diizinkan beroperasi.

Saat lockdown diberlakukan pada Maret 2020 lalu, Makkah adalah satu-satunya provinsi yang ditutup 24 jam selama Ramadhan dan tetap berada di bawah jam malam sejak Idul Fitri dari pukul 15.00 hingga 06.00. Pada bulan yang sama, Arab Saudi juga menutup akses penerbangan internasional dan mengimbau umat Muslim menunda persiapan haji karena kekhawatiran penularan COVID-19.

Hal yang sama juga diberlakukan untuk umrah. Pada tahun lalu ibadah haji diikuti 2,5 juta jemaah dari seluruh dunia. Arab Saudi menerima pemasukan negara sebesar US$12 miliar (Rp169,9 triliun, kurs Rp14.122/dolar) setiap tahun dari ibadah haji dan umrah.

Keputusan menggelar haji dalam jumlah terbatas pada tahun ini dilakukan saat Arab Saudi sedang berjuang menangani penyebaran COVID-19 yang jumlahnya telah mencapai 160 ribu kasus positif dengan 1.300 kematian.

Tags : PBNU , Haji , Arab Saudi , Helmy Faisal

Berita Terkait