Kementan Tarik Peredaran Jamur Enoki Asal Korea, Kenapa ?

| Jum'at, 26/06/2020 20:11 WIB
Kementan Tarik Peredaran Jamur Enoki Asal Korea, Kenapa ? Jamur Enoki (Doc: Tribun)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) dikabarkan menarik dan memusnahkan peredaran Jamur Enoki yang diimpor dari Korea Selatan.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pertanian (Kementan), hal ini disebabkan Jamur Enoki tercemar oleh bakteri Listeria Monocytogenes yang membahayakan tubuh dan bisa berdampak pada kematian.

“Indonesia mendapatkan informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) yang merupakan Jaringan Otoritas Keamanan Pangan Internasional di bawah FAO/WHO di tanggal 15 April 2020 terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Bulan Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia bahwa Jamur Enoki asal Korea Selatan tercemar bakteri Listeria Monocytogenes,” ujar pihak Kementan dalam keterangan resminya, Jumat 26 Juni 2020.

Kementan menjelaskan Bakteri Listeria Monocytogenes merupakan salah satu bakteri yang tersebar luas di lingkungan pertanian (tanah, tanaman, silase, fekal, limbah, dan air), yang mempunyai karakter :

  1. Tahan terhadap suhu dingin, sehingga mempunyai potensi kontaminasi silang terhadap pangan lain yang siap dikonsumsi dalam penyimpanan;
  2. Dapat dihilangkan melalui pemanasan suhu 75oC; 
  3. Menyebabkan penyakit listeriosis yang mempunyai konsekuensi sakit hingga meninggal dunia, utamanya pada golongan rentan, balita, ibu hamil dan manula (Prof. Ratih Dewanti);

Selain itu, BKP selaku Competent Contact Point (CCP) juga telah melakukan investigasi bahwa importir yang memperoleh produk Jamur Enoki asal produsen di Korea Selatan telah dinotifikasi oleh INFOSAN dan sempat diminta agar tidak mengedarkan jamur sampai investigasi produk di laboratorium selesai. 

Terlebih setelah diuji ternyata Jamur Enoki memang tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung Bakteri Listeria Monocytogenes dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/g (melewati ambang batas). 

Adapun pengujian ini dilakukan di laboratorium PT. Saraswanti Indo Genetech dengan nomor hasil uji SIG.CL.2020.013381 tanggal 5 Mei 2020 dan SIG.CL.62020.017013 tanggal 10 Juni 2020.

Atas hasil tersebut, Kementan melalui BKP mengeluarkan perintah untuk menarik peredaran Jamur Enoki beserta perintah untuk pemusnahannya.

“Kementan memerintahkan kepada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk Jamur Enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan,” jelasnya lagi.

Pihak Kementan juga menghimbau pelaku usaha untuk memisahkan Jamur Enoki yang diimpor dari Green Co Ltd dan mengembalikan kepada distributor untuk ditangani lebih lanjut. 

 

 

Tags : Jamur Enoki , Pemusnahan

Berita Terkait