Dorong Ekspor di Tengah Pandemi, Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 57 Tahun 2020

| Rabu, 01/07/2020 15:27 WIB
Dorong Ekspor di Tengah Pandemi, Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 57 Tahun 2020 Gedung Kementerian Perdagangan (foto: kemendag.go.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Perdagangan berkomitmen terus mendorong kinerja ekspor di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Salah satunya dengan menerbitkan Permendag Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri, yang mulai berlaku pada 19 Juni 2020.

Hal itu disampaikan Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina saat menjadi pembicara kunci pada webinar bertema "Sosialisasi Permendag Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri" di Jakarta, Selasa 30 Juni 2020.

"Permendag ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan untuk mendorong kinerja ekspor, menjaga neraca perdagangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya di sektor industri kesehatan. Namun demikian, kita juga tetap terus menjaga dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri," ujar Srie.

Srie mengatakan, peraturan ini diterbitkan setelah melalui proses pembahasan yang intensif bersama Kementerian/Lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan, serta instansi terkait lainnya.

Lebih lanjut, Srie menjelaskan, melalui Permendag Nomor 57 Tahun 2020, produk-produk alat kesehatan yang sebelumnya dilarang ekspor kemudian direlaksasi menjadi dibebaskan dan diatur ekspornya. Ekspor atas bahan baku masker, masker, dan APD hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Menteri Perdagangan.

Tags : Kemendag , Alkes , Covid19

Berita Terkait