RDP, Enam Poin Kesepakatan Komisi VII DPR RI dengan MIND ID

| Rabu, 01/07/2020 15:39 WIB
RDP, Enam Poin Kesepakatan Komisi VII DPR RI dengan MIND ID Anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Wahid (paling kanan) saat RDP dengan SKK Migas beberapa waktu lalu (foto: Istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi VII DPR RI melakukan Rapat dengar pendapat (RDP) Holding BUMN Tambang atau MIND ID yang menaungi lima perusahaan industri tambang milik Negara, seperti PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk.

Dalam RDP tersebut, Komisi VII DPR dan Holding BUMN Tambang menghasilkan enam poin kesimpulan yang disepakati bersama, “Kesimpulan Pertama, Komisi VII DPR RI mendesak Dirut PT Inalum (Persero) untuk memberikan penjelasan detail terkait proyeksi pendapatan negara dari PT Freeport Indonesia dalam jangka waktu lima tahun ke depan,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin, Selasa 30 Juni 2020.

Kedua, lanjut Alex, Komisi VII DPR RI mendesak Dirut PT Inalum (Persero) untuk memberikan penjelasan detail terkait skema utang yang digunakan untuk akusisi saham PT Freeport Indonesia dan PT Vale Tbk, serta refinancing untuk angsuran utang PT Inalum (Persero), dan anak usaha yang akan jatuh tempo tahun 2021 dan 2023, termasuk kewajiban pembelian saham PT Vale Indonesia Tbk ke depannya. 

“Ketiga, Komisi VII DPR RI mendesak Dirut PT Inalum (Persero) untuk membuat langkah-langkah terobosan di tengah di tengah harga komoditas tambang dan permintaan yang menurun saat ini agar kontribusi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan Pajak tidak menurun jauh dari tahun 2018. Keempat, Komisi VII DPR RI membentukan panitia kerja (Panja) terkait beberapa proyek strategis di sektor pertambangan di bawah MIND ID." katanya. 

Selanjutnya, Komisi VII DPR RI akan mengagendakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Dirut PT Inalum (Persero), terkait dengan progress dan skema pembiayaan pembangunan smelter PT Freeport Indonesia.

Terakhir, Komisi VII DPR RI meminta Dirut PT Inalum (Persero) untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan kepada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 3 Juli 2020.

Tags : Komisi VII DPR , Tambang

Berita Terkait