Legislator PKB Kritisi Pelibatan TNI Dalam Peningkatan Kerukunan Umat Beragama

| Selasa, 07/07/2020 17:21 WIB
Legislator PKB Kritisi Pelibatan TNI Dalam Peningkatan Kerukunan Umat Beragama Anggota Komisi VIII DPR RI FPKB Maman Imanulhaq. (foto: Istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi VIII DPR RI mengkritik rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang akan melibatkan TNI dalam program peningkatan kerukunan umat beragama. Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mengatakan, pelibatan TNI di program kerukunan beragama dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

"Saya ingin mengoreksi pernyataan juru bicara Kemenag, Saudara Oman Fathurahman, tentang pelibatan TNI dalam urusan kerukunan umat beragama. Kami menolak keras upaya itu. Kenapa? Yang pertama, itu bertentangan dengan prinsip demokrasi, human rights atau HAM, agenda reformasi sektor keamanan, serta UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata Maman dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020.

Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, Kemenag tidak perlu melibatkan TNI. Kemenag diminta agar lebih mengerahkan satuan kerja di tingkat bawah, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh. Ia khawatir, jika TNI dilibatkan, yang dihasilkan adalah kerukunan semu.

"Yang harus dilakukan Kemenag bukan pendekatan keamanan, tapi pendekatan biologis. Bapak punya satker ke bawah paling menyentuh. Dari semua kementerian, Kemenag itu paling bagus. KUA, penyuluh, dan lain sebagainya, dan itu sudah berfungsi. Kalau itu diambil oleh tentara, yang terjadi adalah kerukunan semu, bukan kerukunan yang substansional," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pelibatan TNI dalam program kerukunan umat beragama ini dinilai akan menodai citra Kemenag yang sudah baik. Ia mengingatkan agar tak ada agenda dwifungsi TNI.

"Ini adalah kegaduhan yang tidak perlu dilakukan oleh Kemenag, yang hari ini menurut saya sudah on the track, mulai sense of pandemic-nya terlihat, mulai meraih kiai dan madrasah, tapi jangan ternodai oleh pelibatan tentara. Biarkan tentara menjaga kita secara teritorial dan agenda reformasi kita adalah dwifungsi ABRI, TNI itu betul-betul berlaku," tandasnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto sepakat dengan pernyataan Maman. Menurutnya, Menag Fachrul Razi sebagai purnawirawan TNI bisa disalahkan jika TNI dilibatkan di program Kementerian Agama.

"Itu betul, Pak Menteri. Kalau tentara terlibat, nanti Pak Menteri lagi yang dituduh, karena jenderal bintang empat jadi Menteri Agama. Seolah-olah dwifungsi ABRI mau dikembalikan. Jangan sampai terjadi," tegasnya.

Tags : DPR RI , Kementerian Agama , TNI , PKB