Tingkatkan Pengawasan Post Border, Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 51 Tahun 2020
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border).
Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono, penerbitan Permendag tersebut merupakan pembaruan Permendag Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Pabean (Post Border).
"Permendag Nomor 51 Tahun 2020 diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean. Permendag tersebut berlaku efektif mulai 25 Agustus 2020," kata Veri dalam keterangan persnya.
Veri menjelaskan bahwa pembaruan kebijakan pelaksanaan kegiatan pengawasan perdagangan, khususnya dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan post border, perlu dilakukan.
"Hal ini untuk menyesuaikan dan meningkatkan efektivitas pemeriksaan serta pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean. Dengan diterbitkannya Permendag 51 Tahun 2020, maka Permendag Nomor 28 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Veri.
Pada Permendag ini, lanjut Veri, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi apabila dalam melakukan proses importasi tidak atau salah mencantumkan data persyaratan impor dalam PIB, dan/atau mencantumkan jumlah atau volume impor barang dalam PIB yang tidak sesuai dengan jumlah dan/atau satuan ukuran yang dinyatakan dalam PI dan/atau LS. Sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
KPU RI Batasi Maksimal 600 Pemilih per TPS untuk Pilkada Serentak 2024
-
MotoGP: Marc Marquez Terbuka Gabung Tim Manapun Musim Depan
-
Jalan Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan Selama Mudik 2024
-
Arteta Ingin Kemenangan Arsenal Atas Chelsea Berikan Tekanan pada Manchester City
-
KPU RI Bakal Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024