Pemerintah Harap Pelaku Seni dan Budaya Terus Berkarya

| Kamis, 09/07/2020 19:26 WIB
Pemerintah Harap Pelaku Seni dan Budaya Terus Berkarya Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid (foto: covid19goid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Bekraf) mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 secara virtual, Selasa 7 Juli 2020 lalu.

Menurut Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid, protokol ini disusun secara sinergi antar kementerian untuk mempersiapkan pekerja seni dan budaya dalam menjalani masa kebiasaan baru.  

“Kemendikbud mendorong kegiatan kebudayaan agar tetap hidup di masa sulit ini dengan memastikan kesehatan dan keselamatan para pelaku budaya,” kata Hilmar Farid dalam keterangan pers covid19goid, Kamis 9 Juli 2020.

Hilmar menuturkan bahwa protokol di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif ini akan menjadi dasar kegiatan bagi para pelaku budaya di lapangan.

“Para pelaku budaya sekarang punya payung hukum untuk berkegiatan dengan dikeluarkannya SKB ini. Tentu saja pelaksanaannya di lapangan perlu disesuaikan dengan penetapan status keamanan oleh kepala daerah. Panduan hanya dapat dilakukan jika daerah tersebut termasuk dalam zona hijau," terang Hilmar. 

“SKB ini merupakan wujud sinergi kebijakan dari berbagai sektor dan urusan pemerintahan. Dengan adanya protokol, sektor kebudayaan pelan-pelan bisa bergeliat setelah beberapa bulan terakhir melamban akibat pandemi,” tambahnya.

Tags : Virus Corona , Covid19 , Gugus Tugas

Berita Terkait