Ketua BNSP Dukung Langkah BKIPM Sertifikasi SDM Kelautan dan Perikanan

| Kamis, 16/07/2020 19:07 WIB
Ketua BNSP Dukung Langkah BKIPM Sertifikasi SDM Kelautan dan Perikanan Ketua BNSP, Kunjung Masehat menghadiri Webinar yang digelar BKPIM KKP di Jakarta (foto BKIPM)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kunjung Masehat mendukung langkah Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan sertifikasi kompetensi kepada SDM bidang kelautan dan perikanan agar menjadi aparat yang terlatih, kompeten dan memenuhi persyaratan di dunia kerja.

Menurut Kunjung, sertifikat kompetensi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi atau bukti pengakuan terhadap capaian kemampuan seseorang, dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, berbasis pada standar kompetensi yang telah disepakati dan ditetapkan.

"Selain itu, sertifikat kompetensi dapat untuk memastikan bahwa SDM tersebut telah melakukan rangkaian proses kualifikasi dan dapat membantu organisasi dalam rekrutmen berbasis kompetensi, selain itu dapat memberikan personal branding bagi SDM tersebut," kata Kunjung dalam katerangannya, Kamis, 16 Juli 2020.

Kunjung juga mengemukakan bahwa manfaat sertifikasi salah satunya bisa membantu meningkatkan produktivitas dan efisiensi pengembangan SDM dan mempromosikan bahwa produk/jasanya dibuat oleh tenaga kerja yang kompeten dan terpelihara.

Sementara itu, Kepala BKIPM KKP, Rina menyatakan, sertifikasi kompetensi bagi setiap SDM bidang kelautan dan perikanan menjadi satu harapan besar agar sektor kelautan dan perikanan Indonesia lebih maju dan berdaya saing.

“Dengan adanya sertifikasi kompetensi ini diharapkan SDM sektor kelautan dan perikanan memiliki standar kompetensi sesuai dengan ketentuan maupun persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga kita dapat bersaing di skala global yang ujungnya memajukan sektor kelautan dan perikanan Indonesia," ungkap dia.

Rina mengingatkan bahwa BNSP merupakan suatu lembaga resmi untuk melakukan sertifikasi kompetensi . Sehingga sertifikasi kompetensi sudah sepatutnya dimiliki oleh SDM kelautan dan perikanan.

Terkait sertifikasi kompetensi, lanjutnya, BKIPM telah bekerja sama dengan asosiasi industri perikanan dan akademisi membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Pengendali Hama Penyakit dan Mutu Ikan (LSP-PHPMI) yang telah memiliki lisensi dari BNSP untuk melaksanakan sertifikasi profesi kepada masyarakat.

Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Pengendali Hama, Penyakit Ikan (PHPMI), Muhammad Ridwan, memaparkan selama tahun 2020, pihaknya telah mengeluarkan sertifikasi profesi sebanyak 1.680.

Tags : BNSP , Kunjung Masehat , BKIPM , Kelautan , Kompeten

Berita Terkait