Kelola 83 Ribu Ha, PKB Kecewa PT THIP Hanya Berikan CSR Beasiswa 12 Orang

| Jum'at, 24/07/2020 15:26 WIB
Kelola 83 Ribu Ha, PKB Kecewa PT THIP Hanya Berikan CSR Beasiswa 12 Orang Anggota Komisi VII DPR RI FPKB Abdul Wahid (kesatu dari kiri) saat melakukan kunker ke PT THIP, Inhil (foto: istimewa)

INHIL, RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi VII DPR RI, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Abdul Wahid melakukan kunjungan kerja ke PT. Tabung Haji Indo Plantation di Indragiri Hilir, Riau, Kamis 23 Juli 2020. 

Dalam keterangan persnya, Legislator asal Inhil ini mengaku terkejut mendengan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR PT Tabung Haji Indo Plantation yang hanya memberikan beasiswa kepada 12 orang, "Okelah kita perlu uji dan cek lebih lanjut nantinya. Soal CSR bagaimana pak?" tanyak wahid kepada menejemn perusahaan. 

"Kita ada memberikan beasiswa sebanyak 12 orang pak, selebihnya kadang kegitan sunnatan massal," jawab Regional Head Siswanta Capa.

Padahal lanjut Abdul Wahid, perusahaan yang memberoprasi di wilayah Indragiri Hilir dan Pelelawan dengan luasan lahan HGU yang dikelola Sebesar 83.873 Ha.

"Minim sekali pak, kecewa saya dengarnya. Seharusnya sebagai perusahaan yang hanya punya kebun inti, tidak bermitra dengan masyarakat, semestinya lebih banyak dikeluarkan untuk pemberdayaan dan pembinaan lingkungan sekitar perusaan, masa kelola 83 ribu ha hanya 12 orang diberikan beasiswa, ini kewajiban lo pak, " cecar politisi PKB ini

Diketahui, wajib bagi perasahaan untuk mengeluarkan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) hal itu berdasarkan Pasal 74 UU Perseroan Terbatas (PT) yang mengatakan tanggung jawab sosial dan lingkun (TJSL) wajib bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan / atau berkaitan dengan sumber daya alam.

Menurut Pasal 1 angka 3 UUPT , Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen korporasi untuk pembangunan ekonomi demi peningkatan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik untuk perusahaan milik sendiri, komunitas lokal, maupun masyarakat pada umumnya.

Abdul Wahid menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan kunjungan pertamanya ke perusahaan tersebut, "Ini kali pertama saya kesini, didorong oleh begitu banyaknya pengaduan masyarakat, soal limbah baik dari proses produksi termasuk sisa pembakaran sistem pembangkit, hama akibat raplanting yang merusak kebun masyarakat, termasuk adanya pengaduan mengenai PT ini mengelola lebih dari izin HGU dan tenaga kerja yang tidak mendapatkan haknya. Saya mehon diberkan penjelas itu," tutur Politisi PKB itu.

Menenggapi hal itu, regional Head PT. THIP Siswanta Capa perwakilan menejemen mengungkapkan bahwa tidak benar kalau PT. THIP mengelola di luar daru luasan HGU. "Saya coba tanggapi, kalau soal HGU kita 83.873 Ha, dikelola 73.705 sisanya areal cadangan (Okuvasi) tidak benar kalau kita mengelola lebih dari itu, soal tenaga kerja 11 ribu, 99% dalam negeri, semuanya karyawan, soal hama dan konflik sosial kita sudah selesaikan, Pak, jelasnya. 

 

Tags : PT THIP , Abdul Wahid , Legislator PKB

Berita Terkait