Terbitkan SE PKTD, Gus Menteri Harap Ekonomi Desa Bangkit

| Rabu, 29/07/2020 21:35 WIB
Terbitkan SE PKTD, Gus Menteri Harap Ekonomi Desa Bangkit Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri (Menteri Desa PDTT). (Foto: twitter @halimiskandarnu)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020. SE tersebut dirahkan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagai mesin `Rebound Ekonomi Desa`.

Adapun maksud Rebound Ekonomi Desa itu yakni mengalihkan kegiatan dari pendirian bangunan menjadi kerja produktif yang cepat memberikan manfaat. Kegiatan tersebut bisa berupa penanaman komoditas pertanian, pemeliharaan perikanan hingga penggemukan peternakan.

“Jadi, dari dana desa yang masih tersedia mesti digunakan untuk merespons ekonomi desa dan arus migrasi yang kembali ke desa. Kemudian peran PKDT untuk rebound ekonomi desa,” kata Gus Menteri, sapaan akrabnya, dalam jumpa pers virtual, Selasa, 28 Juli 2020.

Diterangkannya, SE tersebut juga mengatur pemeliharaan aset pergudangan, pengolahan pangan dan wisata desa. PKTD diarahkan juga untuk memodali BUMDes agar memberikan talangan modal kepada petani, nelayan, peternak, dan pengusaha mikro di Desa.

“Potensi PKTD yang besar selama ini telah ditunjukkan dari pendirian bangunan penunjang ekonomi Rp 2,31 triliun, dukungan fisik untuk usaha pertanian dan perkebunan Rp 240,37 miliar, pengelolaan limbah secara produktif Rp 159,81 miliar, wisata Rp 32,95 miliar,” terangnya.

Gus Menteri mengungkapkan, pengalihan fokus PKTD dari bangunan fisik menuju kerja produktif diperkirakan dapat mengurangi kemiskinan, seraya meningkatkan produksi desa dan konsumsi warga. Hal itu, lanjutnya, terbukti dari rilis BPS teranyar yang mencatat tingkat kemiskinan perdesaan turun 0,03 persen.

“Hasil menunjukkan penurunan kemiskinan pada Maret 2020, dibanding bulan yang sama pada 2019. Rilis BPS terbaru itu, alhamdulillah pertambahan orang miskin di desa relatif kecil dibanding di kota,” tandas Gus Menteri.

Tags : Kemendes PDTT , Gus Menteri , Surat Edaran , Desa