RCEP Masuki Tahap Kajian Hukum, Wamendag: Pemerintah Utamakan Kepentingan Nasional

| Kamis, 13/08/2020 21:55 WIB
RCEP Masuki Tahap Kajian Hukum, Wamendag: Pemerintah Utamakan Kepentingan Nasional Wamendag Jerry Sambuaga (foto: Humas Kemendag)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga menegaskan, proses perundingan penyelesaian perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) memasuki tahapan kajian hukum (legal scrubbing). Perjanjian tersebut ditargetkan dapat ditandatangani dalam waktu dekat tanpa keikutsertaan India.

“Proses penyelesaian RCEP telah memasuki babak akhir yaitu tahap pengkajian hukum. Bahasa hukum kadang mengandung multitafsir. Pemerintah akan memastikan tahapan ini tidak akan mengubah substansi kepentingan Indonesia. Kami terus bekerja keras mengawal proses penyelesaian perjanjian ini untuk kepentingan nasional,” ujar Jerry Sambuaga dalam keterangan persnya, Kamis 13 Agustus 2020.

Jerry mengatakan, setiap perjanjian perdagangan yang disepakati menguntungkan Indonesia dari segi tarif, hambatan nontarif, serta pengembangan kapasitas dan kapabilitas pelaku usaha dalam negeri.

“Dengan selesainya proses perundingan perdagangan, ekonomi, dan investasi, seperti RCEP ini, kita memiliki peluang akses pasar yang lebih luas dan mendukung daya saing Indonesia. Namun, hal itu harus disertai dengan peningkatan kualitas produk, branding, sistem logistik, sistem pembayaran, dan lainnya. Sehingga, produk lokal kita dapat sukses merambah pasar global,” jelas Jerry.

Jerry menuturkan, Kementerian Perdagangan memiliki tim perundingan yang berkualitas secara intelektual dan berdedikasi tinggi. Tim pakan terus berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) termasuk pelaku usaha.

Tags : Kemendag , Alkes , Covid19