Indonesia Aman dari Pengenaan Tindakan Safeguard Fastener di Afsel

| Jum'at, 14/08/2020 20:14 WIB
Indonesia Aman dari Pengenaan Tindakan Safeguard Fastener di Afsel Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat menghadiri peluncuran Gelar Buah Nusantara di Jakarta (foto: Humas Kemendag)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Indonesia memperoleh pengecualian dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (safeguard) oleh Afrika Selatan (Afsel) atas produk threaded fasteners of iron or steel: bolt ends & screw studs, screw studding and other hexagon nuts (fastener). Fastener adalah sebutan lain baut pengencang, benda dengan ukuran kecil namun sangat penting dalam struktur sebuah bangunan.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkapkan, penyelidikan pada 2019 oleh Otoritas Afsel atas produk fastener impor baru saja rampung dan menempatkan Indonesia dalam daftar yang dikecualikan dari pengenaan safeguard.

“Afsel sangat terusik dengan banjirnya produk dari Tiongkok. Karena itu, mereka gencar melindungi industri dalam negerinya melalui safeguard. Namun demikian, kita tentu tidak tinggal diam dan mengupayakan Indonesia lolos dari pengenaan safeguard,” ujar Mendag Agus Suparmanto dalam keterangan persnya, Jumat 14 Agustus 2020.

Tiap tahun sejak 2018, Afsel tidak pernah absen dalam penyelidikan safeguard produk fastener, masing-masing dengan cakupan HS yang berbeda. Sejak 1 Maret 2019, International Trade Administration Commission of South Africa (ITAC) selaku Otoritas Pengamanan Perdagangan Afsel melakukan penyelidikan atas permohonan South Africa Iron and Steel Institute (Petisioner). Penyelidikan tersebut berlangsung selama 17 bulan dan telah selesai dilakukan.

Dalam laporannya, ITAC menemukan semua prasyarat pengenaan safeguard berupa lonjakan impor, kerugian material industri domestik, dan hubungan sebab akibat di antara keduanya. ITAC memutuskan memberlakukan safeguard berupa ad valorem duty selama tiga tahun. 

Tags : Kemendag , Alkes , Covid19

Berita Terkait