Demi Kesehatan 105 Juta Pemilih, Ketua Komite I DPD Tolak Pilkada 2020

| Selasa, 25/08/2020 10:22 WIB
Demi Kesehatan 105 Juta Pemilih, Ketua Komite I DPD Tolak Pilkada 2020 ilustrasi Pilkada 2020 (image: kaltimpos)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fachrul Razi dengan tegas menolak Pilkada Serentak Desember 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19.

“Komite I DPD RI Menolak Pilkada 2020, dan mendukung jika dilaksanakan tahun 2021. Kami juga meminta KPK untuk mengawasi dana daerah yang dipaksakan untuk digunakan untuk Pilkada serta dana bantuan COVID-19 yang berbau politik pilkada,” tegas Fachrul Razi.

Ada beberapa alasan penolakan ini:

Pertama, Pandemi COVID-19 cenderung meningkat dari bulan ke bulan. Berdasarkan data resmi Pemerintah (www.data.covid19.co.id), Peta Epidemilogi (zonasi COVID-19 di Indonesia) per 17 Agustus menunjukkan peningkatan daerah yang berisiko tinggi terhadap penularan yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku.

Selama periode 1 Agustus-21 Agustus 2020 penambahan kasus positif COVID-19 rata-rata per hari 1.956 kasus dan meningkat 271 kasus dibandingkan pada bulan Juli dengan penambahan rata-rata 1.685 kasus.

Kedua, daerah kewalahan dalam menangani COVID-19, sementara anggaran pilkada sangat memberatkan dan sangat besar yaitu Rp9,9 triliun (NPHD) dan penambahan anggaran Pilkada dengan protocol COVID-19 sebesar Rp 4.768 triliun.

Ketiga, Kesehatan masyarakat lebih utama. Banyak penyelenggara yang sudah terpapar COVID-19 dan akan ada 105 juta pemilih yang akan terdampak.

“Jadi tidak ada pengaruhnya demokrasi dan penundaan Pilkada Desember 2020 karena yang utama adalah kesehatan masyarakat, anggaran yang ada jangan hanya digunakan untuk Pilkada, masyarakat masih butuh untuk ekonomi dan penghidupan," kata Fachrul Razi.

Keempat, menurut Fachrul Razi, Pilkada Serentak pada Desember 2020 memberikan kesempatan besar bagi petahana untuk terpilih kembali dengan kendali dan anggaran yang masih dapat dimanfaatkan oleh petanaha, apalagi data terakhir menunjukkan ada 21 Daerah yang akan melawan kontak kosong dan ada kemungkinan terus bertambah.

Pilkada Serentak Desember 2020 juga cederung melanggengkan dinasti politik, belum ada jaminan dari Pemerintah bahwa angka penularan COVID-19 di daerah menjadi berkurang, jangan sampai Pilkada Desember 2020 ini lebih menguntungkan 270 orang yang maju dalam kontestasi Pilkada dibandingkan dengan nilai manfaat bagi 105 juta lebih pemilih.

Kelima, UU No.2/2020 sebenarnya memberikan ruang bagi Pemerintah dan penyelenggara untuk menunda Pilkada pada 2021, akan tetapi ruang ini tidak dimanfaatkan dan dipertimbangkan dengan baik-baik.

Tags : Pilkada , DPD RI