Komisi VIII DPR Minta KMA Nomor 515 Tahun 2020 Diimplementasikan dengan Benar

| Selasa, 25/08/2020 17:20 WIB
Komisi VIII DPR Minta KMA Nomor 515 Tahun 2020 Diimplementasikan dengan Benar Yandri Susanto (Ketua Komisi VIII DPR RI). (Foto:dprgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai kebijakan Menteri Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 dengan tujuan meringankan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan negeri atas dampak bencana wabah COVID-19 sudah tepat. Namun, ia mengingatkan agar keputusan tersebut dapat diimplementasikan dengan benar supaya berdampak besar kepada mahasiswa.

“KMA Nomor 515 ini sudah tepat, tinggal bagaimana dijalankannya oleh perguruan tinggi keagamaannya. Jika ada hambatan sampaikan dan terbuka jangan nanti jadi percuma keputusannya,” kata Yandri saat memimpin RDP Komisi VIII DPR RI dengan Dirjen Pendis Kementerian Agama dan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa Kemenag harus memberikan sanksi tegas bagi perguruan tinggi keagamaan yang tidak menjalankan KMA Nomor 55 tersebut. Hal itu supaya tidak menjadi beban bagi Mahasiswa ke depannya.

“Pak Dirjen, apa keputusan tegasnya jika perguran tinggi keagamaan tidak menjalankan KMA Nomor 55 tersebut dengan benar. Jangan sampai beban mahasiswa bertambah karena saat ini beli makan saja susah, apalagi bagi yang orang tuanya terkena dampak pandemi,” ujarnya.

Selain itu, Yandri menegaskan bahwa Menag juga harus mempersiapkan kebutuhan kuliah online jarak jauh dengan benar, sehingga mahasiswa yang tidak memiliki teknologi dapat tetap belajar. “Bagaimana kesiapannya juga mengenai kuliah online ini, atau jarak jauh, tentu harus matang mulai dari dosennya, sarana prasana kampus hingga teknologi informasinya,” tandas legislator dapil Banten II ini.

Tags : DPR RI , Kemenag RI , Perguruan Tinggi , COVID-19