Tersangka TPPU Tri Nugroho Tewas Bunuh Diri, Jaksa Agung Perintahkan Usut

| Selasa, 01/09/2020 09:53 WIB
Tersangka TPPU Tri Nugroho Tewas Bunuh Diri, Jaksa Agung Perintahkan Usut Ilustrasi penembakan (foto minewsid)

BADUNG, RADARBANGSA.COM - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar dan Badung, Tri Nugroho (53) ditemukan tewas diduga kuat karena bunuh diri dengan menembakkan diri dengan pistol, Senin, 31 Agustus 2020.

Menyikapi kejadian itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Amir Yanto mengusutnya.

"Atas insiden tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan klarifikasi/pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu," kata Hari dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Agustus 2020.

Ia mengatakan, pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran SOP yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam kasus ini.

Hari memaparkan, Tri Nugraha memenuhi panggilan Kejati Bali untuk diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pukul 10.00 Wita. Setelah pemeriksaan, jaksa memutuskan Tri Nugraha ditahan.

Sekitar pukul 12.00 Wita, tersangka izin untuk sholat kepada penyidik. Namun, dalam waktu cukup lama, tersangka tidak kunjung kembali. Penyidik kemudian melakukan pencarian di musala terdekat dan tersangka tidak ditemukan.

"Pukul 16.00 WITA, tersangka Tri Nugraha ditemukan di rumahnya dan kemudian oleh tim penyidik dibawa ke kantor Kejati Bali untuk ditahan di rumah tahanan (rutan). Setelah tiba di Kantor Kejati Bali tim penyidik langsung melakukan penahanan rutan dengan mengikuti protokol covid-19," ujar Hari.

Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, tersangka terlebih dahulu menjalani rapid test dan hasilnya no-reaktif. Kemudian sekira pukul 18.20 Wita, Tri Nugraha sempat melaksanakan salat magrib di ruang kepala seksi penuntutan dilanjutkan dengan berbuka puasa karena tersangka sedang melaksanakan ibadah puasa sunah.

Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita, ketika tersangka dan tim penyidik dengan pengawalan anggota Polda Bali hendak berangkat ke Lapas Kerobokan, Tri Nugraha meminta izin ke toilet. Tersangka juga meminta pengacaranya untuk mengambil tas kecil yang disimpan di loker.

"Setelah tas tersebut diserahkan, tersangka kemudian masuk ke toilet. Namun sekitar dua menit berlalu dari dalam toilet terdengar bunyi ledakan sebanyak satu kali. Kemudian dilakukan pendobrakan pada pintu toilet dan tersangka ditemukan terluka di bagian dada sebelah kiri dan terdapat senjata api di dekat tubuh tersangka," ucapnya.

Kemudian tersangka dievakuasi oleh jaksa penyidik dibantu pegawai dan pengawal kepolisian ke Bali Royal Hospital, tapi jiwanya tidak tertolong.

Tags : Korupsi , Tri Nuhroho , TPPU , BPN

Berita Terkait