Bahas Pagu Anggaran Kemenkeu 2021, Komisi XI DPR Bentuk Panja

| Senin, 07/09/2020 19:47 WIB
Bahas Pagu Anggaran Kemenkeu 2021, Komisi XI DPR Bentuk Panja Dito Ganindito (Ketua Komisi XI DPR RI). (Foto: twitter @DPR_RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi XI DPR RI belum menyetujui pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2021 yang diusulkan sebesar Rp 43,307 triliun. Membacakan hasil keputusan rapat, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyebut usulan anggaran tersebut akan disetujui melalui mekanisme Panitia Kerja (Panja).

“Dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemenkeu Pagu Anggaran Tahun Anggaran 2021, maka akan dibentuk Panitia Kerja yang akan mengadakan rapat Panja pada tanggal 9, 10, dan 14 September 2020 mendatang," kata Dito dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 7 September 2020.

Selanjutnya, politisi Partai Golkar tersebut juga menyampaikan bahwa keputusan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemenkeu 2021 baru akan dilakukan dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI selanjutnya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akan dilakukan pada 15 September 2020.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa sumber dana, pagu anggaran Kemenkeu untuk tahun anggaran 2021 terdiri dari rupiah murni sebesar Rp 34,800 triliun dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 8,507 triliun.

Nantinya anggaran yang diusulkan tersebut akan diarahkan untuk untuk pengelolaan keuangan negara yang optimal dalam mendukung perekonomian yang produktif, inklusif dan berkeadilan, dimana anggaran tersebut akan digunakan untuk lima program di lingkungan Kemenkeu.

"Lima program tersebut yakni kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, pengelolaan belanja negara, pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko, serta terakhir dukungan manajemen. Program ini menjadi rencana kerja kita kegiatan prioritas nasional dan prioritas unggulan apa saja yang jadi tugas Kemenkeu," kata Suahasil kepada Komisi XI DPR RI.

Secara rinci, alokasi kelima program tersebut diantaranya untuk program kebijakan fiskal sebesar Rp 65,69 miliar, program pengelolaan penerimaan negara Rp 2.234 triliun, program pengelolaan belanja negara Rp 33,76 miliar, program pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko Rp 233,74 miliar, dan program dukungan manajemen mencapai Rp 40 hingga 74 triliun.

Tags : DPR RI , Kemenkeu , Panitia Kerja , Anggaran