Komisi VIII DPR Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Dana BOS Bagi Madrasah

| Selasa, 08/09/2020 20:35 WIB
Komisi VIII DPR Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Dana BOS Bagi Madrasah Yandri Susanto (Ketua Komisi VIII DPR RI). (Foto: twitter @DPR_RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengungkapkan banyak sekali protes dan masukan dari masyarakat terkait pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah sebesar Rp 100 ribu per siswa selama pandemi COVID-19. Hari ini, lanjutnya, Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama sudah menyepakati bahwa tidak boleh ada pemotongan atas dana BOS tersebut.

“Kami tadi sudah menyimpulkan tidak boleh ada pemotongan dana BOS bagi siswa,” tegasnya di hadapan para wartawan usai rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Fachrul Razi di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2020.

Yandri menerangkan, pada rapat tersebut, Menteri Agama telah menyepakati potongan sebesar Rp 100 ribu per siswa itu akan dikembalikan bagi siswa yang terdampak COVID-19. “Alhamdulillah bisa merampungkan dan menyepakati yang menjadi kegelisahan masyarakat, kegelisahan pondok pesantren, kegelisahan madrasah dan siswa itu bisa kami simpulkan dalam raker ini bahwa dana BOS tidak ada pemotongan lagi,” ujarnya.

Selanjutnya, dalam rapat kerja ini, Komisi VIII DPR RI juga menyepakati Rp 3,8 triliun untuk dana tambahan bagi siswa pondok pesantren dan madrasah diantaranya untuk kuota internet, aktivitas dan media pembelajaran, untuk guru serta kegiatan penunjang pembelajaran lainnya.

Kemudian, lanjut politisi Fraksi PAN itu, Komisi VIII DPR RI mengklarifikasi beberapa pernyataan Menteri Agama yang akhir-akhir ini membuat gaduh di tengah masyarakat. “Kami tidak setuju dan tidak sependapat, tadi kami minta Menteri Agama untuk tidak melakukan dan melontarkan pernyataan-pernyataan yang kontroversial atau justru tidak produktif dan membuat gaduh di republik ini. Maka tadi kita sudah sepakat bahwa Menteri Agama akan memperbaiki pola komunikasi kepada publik, hal-hal yang tidak produktif akan dievaluasi,” pungkasnya.

Tags : DPR RI , Kementerian Agama , Dana BOS , Madrasah