Langgar Kode Etik, Ketua Wadah Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi SP1

| Rabu, 23/09/2020 12:39 WIB
Langgar Kode Etik, Ketua Wadah Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi SP1 Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (foto: nawacitadotco)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap diputuskan melanggar kode etik terkait pernyataannya di media massa saat dia melakukan pembelaan soal pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.

Akibatnya Dewan Pengawas KPK menjatuhkan hukuman ringan berupa Surat Peringatan (SP) 1 tertulis kepada Yudi. Putusan itu dibacakan majelis Dewas dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar Rabu, 23 September 2020.

"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapatkan sanksi ringan dengan SP1 tertulis. Saya sudah menyampaikan saya menerima itu," kata Yudi kepada wartawan, Rabu.

 

Yudi diduga melakukan penyebaran informasi tidak benar, melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut Yudi, hal yang terpenting adalah pembelaan yang dilakukan WP KPK untuk Kompol Rossa berhasil. Sehingga Kompol Rossa masih dapat bekerja di lembaga antirasuah. 

"Apalagi yang diharapkan dari seorang wadah pegawai ketua serikat pegawai bahwa perjuangannya berhasil. Masalah saya mendapatkan sanksi saya pikir itu merupakan suatu konsekuensi logis yang harus saya terima resiko karena adanya laporan," kata Yudi.

Tags : KPK , Dewan Pengawas , Kode Etik