Pemerintah Dinilai Langgar Konstitusi Jika Ngotot Gelar Pilkada 9 Desember

| Rabu, 23/09/2020 12:56 WIB
Pemerintah Dinilai Langgar Konstitusi Jika Ngotot Gelar Pilkada 9 Desember ilustrasi Pilkada 2020 (image: kaltimpos)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Keputusan pemerintah yang tetap ingin melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang dinilai mengabaikan konstitusi. Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju Din Syamsuddin.

Menurut Din, konstitusi mengamanatkan untuk melindungi segenap rakyat dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia, apalagi saat pandemi Covid-19 seperti saat ini. 

"Jika Pemerintah tetap ngotot menggelar Pilkada mengandung arti melanggar Peraturan UU yang ada," ujarnya dalam keteranganya. Rabu, 23 September 2020.

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini, menegaskan, pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember nanti, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah sendiri (PERPPU No. 2/2020), Penjelasan Pasal 201A, Ayat 3, bahwa Pilkada serentak ditunda apabila tidak dapat dilaksanakan karena musibah nasional Pandemi COVID-19.

Selain mengabaikan aspirasi rakyat, dan pelanggaran konstitusi, kata Din, tetap menggelar Pilkada juga menunjukkan ketidaksesuaian ucap dan laku Presiden Jokowi yang sangat beresiko besar.

"Juga pelaksanaan Pilkada serentak itu nanti tidak sejalan dengan ucapan Presiden Jokowi sendiri bahwa Pemerintah lebih mengutamakan penanggulangan masalah kesehatan dari pada stimulus ekonomi dan tentu juga agenda politik," tegas Din.

Apalagi, lanjut Din, patut diyakini bahwa pelaksanaan Pilkada, yang niscaya mendorong kerumunan massa, sangat potensial dan rentan menciptakan klaster baru COVID-19.

"Apakah Pemerintah siap menanggung akibat dan resikonya? Waktu masih ada untuk berpikir jernih dengan akal sehat untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan rakyat, dari pada ingin mengedepankan kekuasaan, atau mengutamakan kepentingan politik kelompok/partai politik," kata Din.

Tags : Pilkada , Konstitusi