Pengobatan Covid-19 Harus Mengacu Standar Kemenkes

| Senin, 28/09/2020 16:07 WIB
Pengobatan Covid-19 Harus Mengacu Standar Kemenkes Joko Widodo (Presiden RI). (Foto: twitter @KemensetnegRI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa upaya pengobatan Covid-19 harus mengacu pada standar Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Ini penting sekali, sehingga kita harapkan nanti angka kematian akan semakin menurun, kemudian angka kesembuhan akan semakin lebih baik lagi,” kata Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) melalui konferensi video mengenai Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PCPEN) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 28 September 2020.

Menurut Presiden Jokowi, berdasarkan laporan yang diterima, tingkat kesembuhan Covid-19 di Indonesia adalah 73,76 persen, sedikit lebih rendah dari tingkat kesembuhan dunia, yaitu 73,85 persen. Sementara data kematian per 27 September adalah 3,77 persen, mengalami penurunan dari bulan sebelumnya yang mencapai 4,33 persen.

“Rata-rata kasus aktif di Indonesia itu 22,46 persen, sedikit lebih rendah dari rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 23,13 persen. Saya kira ini baik untuk terus diperbaiki lagi,” kata Presiden Jokowi. 

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga mengingatkan Komite PCPEN untuk menerapkan strategi intervensi berbasis lokal dalam menangani penyebaran Covid-19. “Perlu saya sampaikan sekali lagi kepada Komite (Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, red) bahwa intervensi berbasis lokal ini agar disampaikan kepada provinsi, kabupaten, dan kota,” katanya.

Pembatasan berskala mikro, baik di tingkat desa, kampung, RW, RT, kantor, atau pondok pesantren akan lebih efektif. “Mini lockdown yang berulang itu akan lebih efektif. Jangan sampai kita generalisir satu kota atau satu kabupaten, apalagi satu provinsi, ini akan merugikan banyak orang,” ujar Presiden.

Tags : Virus Corona , Covid19 , Gugus Tugas

Berita Terkait