Hingga 5 Oktober, Ada 4 Cakada Meninggal Karena Covid

| Selasa, 06/10/2020 06:14 WIB
Hingga 5 Oktober, Ada 4 Cakada Meninggal Karena Covid ilustrasi Pilkada 2020 (image: kaltimpos)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada 4 orang bakal calon dan calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 yang meninggal dunia.

Anggota KPU, Evi Novida Ginting Manik menyatakan, data hingga 5 Oktober 2020 tercatat calon tersebut berasal dari empat daerah: Kabupaten Berau, Bangka Tengah, Halmahera Timur, dan Kota Bontang.

"Bakal Calon Bupati Berau Muharram meninggal dunia sebelum penetapan calon," kata Evi di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.

Berikutnya, Calon Wali Kota Bontang Adi Darma dan Calon Bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh meninggal dunia setelah penetapan pasangan calon. Salah seorang lagi adalah Calon Bupati Halmahera Timur Muhdin Ma`bud.

Diketahui, tiga calon kepala daerah meninggal dunia setelah terpapar COVID-19, dan seorang calon kepala daerah lainnya meninggal saat orasi pilkada.

Pergantian calon dilakukan karena berhalangan tetap, seperti meninggal atau sakit tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen, atau pidana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Mekanismenya dilakukan dengan parpol atau gabungan parpol mengusulkan penggantian calon paling lama 7 hari dan dalam penggantian ini parpol tidak dapat mengalihkan dukungan kepada paslon lain dan dilarang menarik dukungannya kepada calon atau paslon pengganti," ujarnya.

Tags : Pilkada , Covid19 , KPU