KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Bogor Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

| Sabtu, 10/10/2020 07:12 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Bogor Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY) hingga 10 November 2020 mendatang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, tersangka kasus tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi itu ditahan di Rutan KPK Cabng Pomdam Jaya Guntur.

"Hari ini, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka RY berdasarkan penetapan Ketua PN Bandung untuk 30 hari ke depan terhitung mulai 12 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujarnya di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020.

Ia mengatakan perpanjangan penahanan terhadap Rachmat dilakukan guna menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara dimaksud.

KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags : KPK , Korupsi