Covid-19 Melambat, Anies Berlakukan PSBB Transisi Hingga 25 Oktober

| Minggu, 11/10/2020 17:08 WIB
Covid-19 Melambat, Anies Berlakukan PSBB Transisi Hingga 25 Oktober Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan (foto istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim ada pelambatan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota. Karenanya dia memutuskan mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat menjadi PSBB Transisi.

Dalam keterangan yang diterima redaksi pada Minggu, 11 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta bekal menetapkan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Anies.

Anies menyampaikan keputusan ini didasari beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.

Menurut dia, tang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan.

“Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," terang Anies.

Anies memaparkan pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onsetdan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya. Grafis onset merupakan grafis kasus positif yang didasari awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.

Tags : Covid19 , Jakarta

Berita Terkait