Pandemi Tak Hentikan Aparatur Ketenagakerjaan Tingkatkan Kompetensi

| Rabu, 14/10/2020 21:12 WIB
Pandemi Tak Hentikan Aparatur Ketenagakerjaan Tingkatkan Kompetensi Menteri Ida Fauziyah (foto: kemnakergoid)
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengingatkan sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, aparatur ketenagakerjaan harus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme untuk memastikan proses dan roda kegiatan sesuai tuntutan dan perkembangan zaman.

 
“Peningkatan kompetensi aparatur ketenagakerjaan tidak boleh berhenti karena adanya pandemi. Peningkatan kompetensi aparatur itu hukumnya wajib ain, wajib dilakukan oleh setiap aparatur, ” ujar Menaker Ida dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam webinar di Pusat Diklat SDM Ketenagakerjaan, Kemnaker, Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan Kemnaker sebagai instansi pembina jabatan fungsional di bidang Ketenagakerjaan, bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalisme jabatan bagi aparatur yang melaksanakan fungsi ketenagakerjaan. 

"Untuk melaksanakan perannya sebagaimana dimaksud, Kemnaker memiliki tugas menyusun pedoman formasi, menyusun kurikulum, menyelenggarakan pelatihan, membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan, menyelenggarakan uji kompetensi, dan menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang ketenagakerjaan," katanya.
 
Anwar menambahkan tingginya jumlah objek layanan, meliputi angkatan kerja, pencari kerja, penganggur, serikat pekerja, dan perusahaan di Indonesia, memerlukan penanganan yang tepat dari Aparatur Ketenagakerjaan sebagai ujung tombak pelaksanaan fungsi ketenagakerjaan di Indonesia. 

"Ironisnya, jumlah aparatur yang terinventarisasi tidak sebanding dengan jumlah objek atau sasaran pelayanan yang dihadapi," ungkapnya.
Tags : Kemnaker , Menteri Ida Fauziyah