Pilkada 2020 Hasilkan Puluhan Perkara Pidana, Meski Baru Mau Digelar

| Jum'at, 16/10/2020 08:46 WIB
Pilkada 2020 Hasilkan Puluhan Perkara Pidana, Meski Baru Mau Digelar ilustrasi Pilkada 2020 (image: kaltimpos)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan pihaknya tengah menangani 28 perkara dugaan tindak pidana pemilu pada Pilkada Serentak 2020.

Perkara-perkara tersebut merupakan kasus yang diteruskan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan total temuan sebanyak 136 perkara.

"Jumlah Laporan atau temuan sebanyak 136 perkara. Kemudian perkara yang diteruskan ke Polri 28 perkara dengan status penyelesaian perkara," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan belum lama ini.

Dari keseluruhan kasus tersebut, 14 kasus masih dalam ranah tahap 1. Selain itu, ada kasus yang sudah dalam tahap P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap.

"Yang pertama penyidikan ada 14 perkara kemudian tahap satu (ada) satu perkara, P19 satu perkara, P21 satu perkara, tahap 2 (ada) 4 perkara, dan yang terakhir SP3 tujuh perkara," ujarnya.

Awi mengungkapkan, pelanggaran yang terbanyak ditemukan berkaitan dengan dugaan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Pelanggaran lainnya, lanjut Awi, berkaitan dengan dugaan mahar politik, politik uang hingga kampanye berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Berikut rincian perkara terkait Pilkada 2020:

  1. Pemalsuan sebanyak 4 perkara.
  2. Tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan ada 4 perkara.
  3. Mutasi pejabat 6 bulan sebelum paslon ada 2 perkara.
  4. Menghilangkan hak seseorang menjadi calon ada 2 perkara.
  5. Mahar politik ada 1 perkara.
  6. Money politik ada 3 perkara.
  7. Tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon ada 9 perkara.
  8. Menghalangi penyelenggaraan pemilihan melaksanakan tugas ada 1 perkara.
  9. Kampanye dengan menghina dan menghasut SARA ada 2 perkara.
Tags : Pilkada , Pidana Pemilu