Kemendes PDTT: BLT Dana Desa Bakal Lebih Aspiratif dan Parsipatoris

| Senin, 19/10/2020 17:36 WIB
Kemendes PDTT: BLT Dana Desa Bakal Lebih Aspiratif dan Parsipatoris Plt Sekjen Kemendes PDTT, Taufik Madjid (foto: kemendesagoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal (Plt Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid mensosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 pada Rapat Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 dengan seluruh Pendamping Desa dan Tenaga Ahli di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 17 Oktober  2020 lalu.

Dalam kesempatan itu, Taufik Madjid menjabarkan soal adanya persoalan tumpang tindih kebijakan dan kewenangan antara Kemendes PDTT dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang perlu segera dicarikan solusi bersama agar semua program bisa dijalankan sesuai dengan perencanaan.

Taufik meminta agar dalam rapat evaluasi ini ada rekomendasi yang bisa diterbitkan. Misalnya Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan bahkan dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 soal alokasi Dana Desa 2020 juga berpeluang berbenturan.

Taufik menegaskan jika Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa merupakan perintah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian aturan pelaksanaannya diterbitkan Permendesa Nomor 18 tahun 2020 dan akan terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Olehnya, saya berharap mari kita kawal program yang khususnya program penanganan Covid-19 ini bisa berjalan," kata Taufik dalam keterangan persnya.

Ke depannya, Taufik berharap agar penyaluran BLT itu berjalan dengan cepat dengan lakukan harmonisasi untuk menghilangkan aturang-aturan yang sifatnya kaku. Pasalnya, salah satu penyebab lambannya penyaluran BLT lebih disebabkan pada persoalan administrasi.

Tags : Gus Menteri , Kemendes PDTT , Dana Desa

Berita Terkait