`Sirekap` Hanya Alat Bantu, Hasil Pilkada Tetap Mengacu Perhitungan Manual

| Jum'at, 13/11/2020 10:07 WIB
`Sirekap` Hanya Alat Bantu, Hasil Pilkada Tetap Mengacu Perhitungan Manual Ilustrasi Pilkada 2020 (image: kaltimpos)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sepakat membolehkan Sistem Rekapitulasi (Sirekap) di gelaran Pilkada Serentak 2020, tetapi hanya sekedar sebagai alat bantu dan publikasi. Yang resmi diakui hanyalah berita acara dan sertifikat perhitungan manual.

Keputusan itu diambil dalam rapat antara Komisi II DPR dengan Pemerintah dan Lembaga Penyelenggara Pemilu, Kamis, 12 November 2020 yang dihadiri oleh Ketua KPU, Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu, Abhan.

Rapat itu diawali dengan penjelasan pasal-pasal di dalam ketiga PKPU tersebut. Yakni perubahan atas PKPU 8/2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara pilkada gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan atau walikota-wakil walikota.

Lalu perubahan atas Peraturan KPU nomor 9/2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pilkada gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan atau wali kota-wakil wali kota. Dan ketiga, perubahan kedua PKPU nomor 14/2015 tentang pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan atau walikota-wakil walikota dengan satu pasangan calon.

Isu yang mencuat dalam paling banyak dibahas di dalam rapat itu adalah soal Sirekap, yang di rancangan awal PKPU, akan digunakan sebagai bagian dari proses rekapitulasi dan perhitungan suara resmi dalam pilkada serentak 2020. Berbagai keberatan disampaikan oleh perwakilan fraksi-fraksi di Komisi II DPR. Arif Wibowo dari Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, mempermasalahkan kehandalan pelaksanaan sistem itu, serta biaya besar yang harus ditanggung parpol untuk menyiapkan saksi.

"Ini kan partai harus juga menyiapkan ponsel yang memiliki kamera untuk saksinya. Ini biayanya jadi masalah," kata Arif.

Protes keras juga datang dari Wahyu Sanjaya dari Fraksi Partai Demokrat, yang merasa Sirekap belum siap dan akan cenderung mengakibatkan perpecahan di masyarakat. Pendapat demikian juga datang dari Fraksi PKS dan PPP.

Akhirnya, rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia itu memutuskan bahwa PKPU itu diterima dengan catatan yang mewajibkan KPU harus melakukan sedikit revisi aturan.

"Komisi II menyetujui dengan catatan penggunaan Sirekap dapat dilakukan uji coba dan hanya merupakan alat bantu dan bukan hasil resmi perhitungan hasil pilkada," kata Doli.

Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi Pilkada Serentak 2020 didasari oleh Berita Acara dan Sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual. Dengan demikian, penggunaan Sirekap hanya merupakan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi.

Tags : KPU , Pilkada , DPR RI