Pemerintah Diminta Audit Dana Kampanye Calon Kepala Daerah

| Jum'at, 13/11/2020 10:43 WIB
Pemerintah Diminta Audit Dana Kampanye Calon Kepala Daerah Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (foto:Validnews)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah diminta untuk mengaudit dana kampanye calon kepala daerah dan mengevaluasi pelaporan sumbangan dana kampanye pada Pilkada Serentak 2020.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo menyatakan, laporan dana kampanye semestinya akurat sebab menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pasangan calon serta upaya pencegahan politik uang dan korupsi.

"Laporan dana yang akurat seharusnya dapat menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pasangan calon," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 12November 2020.

Pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut pun mendorong KPU menegaskan kepada pasangan calon agar melaporkan dana kampanye dengan jujur, akuntabel dan transparan sehingga dapat dipertanggungjawabkan ketika pasangan calon terpilih.

Pasangan calon kepala daerah dan wakilnya ditekankannya memiliki tiga kewajiban pelaporan dana kampanye yang harus dipenuhi, yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Ia menegaskan seluruh pasangan calon harus membuat tiga jenis laporan mengenai dana kampanye tersebut. Apabila pasangan calon kepala daerah mengalami kesulitan, Bambang Soesatyo mendorong KPU untuk membantu pasangan calon memenuhi syarat administrasi itu.

Ada pun laporan penerimaan sumbangan dana kampanye sejumlah pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2020 dinilai tidak serius, misalnya puluhan pasangan calon melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye senilai nol rupiah.

 

Selain itu, dilansir Antara, laporan penerimaan dana kampanye dinilai tidak wajar karena terlalu rendah, yakni di bawah rata-rata data yang diolah KPU.

Tags : MPR , bambang Soesatyo , Pilkada

Berita Terkait