Sepanjang 2020, Pemblokiran Tembus 1000 Domain Tak Berizin

| Senin, 16/11/2020 22:59 WIB
Sepanjang 2020, Pemblokiran Tembus 1000 Domain Tak Berizin ilustrasi internet (gambar: Motley Fool)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir sebanyak 115 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka. Hingga bulan Oktober 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 1029 domain entitas tak berizin. Pemblokiran ini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

“Pengawasan siber dan pemblokiran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan persnya, Senin 16 November 2020.

Sidharta menegaskan, bagi setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang PBK wajib mendapatkan perizinan dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Meskipun banyak pihak yang menawarkan kontrak berjangka dan mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun perlu diketahui bahwa setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka. Kegiatan tersebut termasuk promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” jelas Sidharta.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menyampaikan, Bappebti akan terus melakukan pembatasan agar situs-situs dari pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti tidak dapat diakses di Indonesia.

“Pialang Berjangka ini biasanya menggunakan introducing broker (IB) sebagai perwakilan di Indonesia. Tentu ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berpotensi merugikan masyarakat,” imbuhnya.

 

Tags : internet , Kemendag