Bawaslu Jateng Bubarkan 14 Konvoi Kampanye Pilkada 2020

| Minggu, 22/11/2020 10:30 WIB
Bawaslu Jateng Bubarkan 14 Konvoi Kampanye Pilkada 2020 Ilustrasi kerumunan massa saat kampanye (foto Radarbangsa)

RADARBANGSA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mengklaim telah membubarkan sejumlah kasus konvoi kampanye pilkada yang dilakukan oleh pendukung pasangan calon (paslon).

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka menyatakan, total ada 14 kasus konvoi yang dibubarkan Bawaslu dengan rincian tujuh kali terjadi di Sukoharjo, di Klaten sebanyak lima kali dan Kabupaten Pekalongan sebanyak dua kali.

"Yang terbaru, konvoi terjadi di Kabupaten Pekalongan pada 18 November lalu. Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah membubarkan arak-arakan kampanye yang dilakukan oleh beberapa laskar relawan para paslon," kata Fajar dikutip dari laman bawaslu.go.id, Minggu, 22 November 2020.

Dia menjelaskan pembubaran konvoi yang dilakukan Bawaslu karena melanggar protokol kesehatan. Fajar menilai saat kampanye di masa pandemi harus sesuai dengan aturan tersebut.

"Kampanye di masa pandemi harus sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Apalagi konvoi juga melanggar larangan dalam kampanye sehingga para pengawas pilkada di Jawa Tengah tidak tinggal diam," ungkap Fajar.

Dia menjelaskan pihaknya membubarkan aksi peserta konvoi bersama pihak kepolisian. Sebelumnya kata Fajar para peserta aksi konvoi sudah dilarang untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

"Ada peserta konvoi dengan legowo membubarkan diri, tetapi ada juga peserta konvoi yang sudah dilarang konvoi tapi yang bersangkutan tetap melakukan konvoi," ujarnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 69 huruf j UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebut dalam kampanye dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraaan di jalan raya.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenai sanksi peringatan tertulis walapun belum menimbulkan gangguan dan/atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

Tags : Bawaslu , Pilkada