Empat Acuan Pengajuan Pinjaman Hibah Luar Negeri

| Minggu, 22/11/2020 17:27 WIB
Empat Acuan Pengajuan Pinjaman Hibah Luar Negeri Nizar Ali (Sekjend Kemenag RI). (Foto: fadel prayoga)

RADARBANGSA.COM - Ada beberapa sumber pendanaan pemerintah dalam pelaksanaan program. Selain Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), ada juga Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN).

Hal ini disampaikan oleh Sekejend Kemenag, Nizar Ali saat berbicara pada Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengembangan Kelembagaan dan Sarana Prasarana melalui PHLN (Pinjaman Hibah Luar Negeri) di Pekalongan, Sabtu 21 November 2020.

Menurut Nizar, ada empat hal yang harus diperhatikan dan menjadi acuan bagi PTKIN saat akan mengajukan PHLN. Pertama, daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri-Jangka Menengah. Kedua, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. 

"Ketiga, arah pemanfaatan pinjaman dalam negeri dan luar negeri. Keempat, diutamakan untuk mendukung pelaksanaan proyek prioritas strategis,"" terang Sekjen di Pekalongan, Sabtu 20 November 2020.

Nizar menambahkan, Rencana Pinjaman Hibah Luar Negeri harus disusun secara argumentatif. Narasinya berisi indikasi kebutuhan dan rencana penggunaan anggaran. "Termasuk menyusun daftar rencana pinjaman luar negeri," tandasnya.

 

Tags : Kemenag , Pinjaman Luar Negeri