Empat Acuan Pengajuan Pinjaman Hibah Luar Negeri
RADARBANGSA.COM - Ada beberapa sumber pendanaan pemerintah dalam pelaksanaan program. Selain Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), ada juga Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN).
Hal ini disampaikan oleh Sekejend Kemenag, Nizar Ali saat berbicara pada Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengembangan Kelembagaan dan Sarana Prasarana melalui PHLN (Pinjaman Hibah Luar Negeri) di Pekalongan, Sabtu 21 November 2020.
Menurut Nizar, ada empat hal yang harus diperhatikan dan menjadi acuan bagi PTKIN saat akan mengajukan PHLN. Pertama, daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri-Jangka Menengah. Kedua, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
"Ketiga, arah pemanfaatan pinjaman dalam negeri dan luar negeri. Keempat, diutamakan untuk mendukung pelaksanaan proyek prioritas strategis,"" terang Sekjen di Pekalongan, Sabtu 20 November 2020.
Nizar menambahkan, Rencana Pinjaman Hibah Luar Negeri harus disusun secara argumentatif. Narasinya berisi indikasi kebutuhan dan rencana penggunaan anggaran. "Termasuk menyusun daftar rencana pinjaman luar negeri," tandasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Perempuan Aset Penting Pembangunan Bangsa
-
PKS Kunjungi PKB, Gus Imin: Kita Ingin Kerja Sama di Legislatif dan Eksekutif
-
Berhasil Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Rinov/Pitha Akui Tertekan Saat Perebutannya
-
Menteri Pertanian Ingatkan Krisis Pangan Bisa Ancam Indonesia
-
Liga Inggris: Takluk dari Everton, Liverpool Tertinggal dari Arsenal