Soal Wacana Pembelajaran Tatap Muka, ini Saran Satgas COVID-19

| Rabu, 25/11/2020 12:45 WIB
Soal Wacana Pembelajaran Tatap Muka, ini Saran Satgas COVID-19 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid19 Prof Wiku Adisasmito (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19. SKB ini ditandatangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat, 20 November 2020 lalu di Jakarta.

"Terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi yang perlu kita ingat bersama, adalah keselamatan siswa adalah yang utama dan harus terus dimonitor," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito dilansir dari laman covid19.go.id, Rabu, 25 November 2020.

Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah, kantor wilayah, kantor Kementerian Agama untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka disekolah-sekolah dibawah kewenangannya masing-masing mulai semester genap 2021 di bulan Januari tahun 2021.

Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa. Yaitu, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun pakai air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. Juga harus mampu mengakses mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memilki alat pengukur suhu badan atau thermogun .

Dan satuan pendidikan harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman, serta riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, serta pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif COVID-19. Kemudian persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.

"Kegiatan belajar mengajar tatap muka yang akan dimulai tahun depan, tidak berarti kegiatan belajar mengajar akan berlangsung seperti sediakala secara instan. Perlu diingat, instansi pendidikan dapat menjadi salah satu klaster penularan COVID-19 apabila tidak berpedoman pada protokol kesehatan," tegas Wiku.

Ia meminta pihak sekolah maupun tenaga pengajar dan peserta didik, untuk tidak pernah lalai dengan protokol kesehatan. Kemudian, disiplin dalam menjaga jarak, salah satunya dengan pembuatan jadwal masuk, pembatasan kapasitas kelas, meniadakan kegiatan sekolah yang berpotensi menimbulkan kerumunan, disiplin memakai masker dan tidak pernah lupa untuk mencuci tangan baik sebelum dan sesudah berkegiatan. 

"Mari kita menyongsong matahari yang bersinar di tahun 2021, untuk kehidupan yang produktif dan aman COVID-19," ucapnya.

Tags : Satgas , Siswa , Sekolah , COVID-19 , Indonesia