Legislator PKB: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Masuk Prolegnas Prioritas 2021

| Kamis, 26/11/2020 16:35 WIB
Legislator PKB: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Masuk Prolegnas Prioritas 2021 Anggota DPR RI Komisi IX yang juga Anggota Baleg DPR, Nur Nadlifah (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sangat diperlukan hari ini. RUU PKS harus masuk Prolegnas Prioritas 2021. Hal ini menjadi penting untuk menjamin adanya payung hukum bagi perempuan supaya tidak didiskriminasi.

"RUU PKS ini harus diperjuangkan agar segera disahkan," ujar Nur Nadlifah Anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi PKB yang juga anggota Badan Legislasi.

Apalagi bersamaan dengan Hari Anti Kekerasan ini, katanya, angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.

Menurut catatan Komnas Perempuan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2019 sebanyak 431.471 kasus. Angka tersebut meningkat hampir 800 persen jika dibandingkan jumlah kasus pada 2008 dengan 54.425 kasus.

Ia juga menambahkan, selain angka kekerasan yang naik drastis, penyelesaian kasus kekerasan seksual selama ini seringkali merugikan bagi perempuan sebagai korban.

"RUU PKS ini benar-benar mendesak, selain angka kekerasan yang terus naik, penyelesaian kasusnya seringkali merugikan pihak korban," tuturnya.

Tidak hanya itu, ia juga menambahkan, bahwa tidak adanya sistem pemidanaan dan penindakan terhadap beberapa jenis kekerasan seksual selama ini menjadi penyebab penanganannya selalu merugikan pihak korban.

Dengan adanya RUU PKS, lanjutnya, korban dan keluarga akan mendapat dukungan proses pemulihan dari negara dan pelaku kekerasan seksual akan mendapat akses untuk rehabilitasi.

Mengingat pentingnya RUU PKS ini, Nur Nadlifah menegaskan, bahwa pihaknya dan F-PKB akan memperjuangkan RUU PKS ini sampai benar-benar disahkan menjadi UU.

"Saya dan PKB akan memperjuangkan RUU PKS ini," pungkasnya.

Tags : Legislator PKB , RUU PKS

Berita Terkait