Soal Calon Kapolri, Jazilul Fawaid: Wajib Berpedoman pada Undang-Undang Polri

| Kamis, 26/11/2020 20:45 WIB
Soal Calon Kapolri, Jazilul Fawaid: Wajib Berpedoman pada Undang-Undang Polri Jazilul Fawaid (Anggota Komisi III DPR RI). (Foto: twitter @dpwpkbdiy)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menegaskan dalam persyaratan kriteria calon Kapolri hendaknya wajib berpedoman kepada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dimana, tidak ada persyaratan bagi calon Kapolri beragama tertentu.

Jazilul mengungkapkan, syarat yang ada hanyalah calon Kapolri tersebut adalah perwira tinggi dengan memperhatikan jenjang karier dan kepangkatan.

Adapun, hal-hal yang berkaitan agama tertentu tidak diatur dalam UU Kepolisian. Pemaparan tersebut disampaikan Jazilul saat menjadi narasumber secara virtual dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Siapa Calon Kapolri Pilihan Jokowi?” yang digelar secara fisik dan daring di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 November 2020.

“Tentu, kita wajib hanya berpedoman secara formal kepada UU Nomor 2 Tahun 2002 bahwa calon Kapolri tidak wajib dipersyaratkan agama tertentu. Namun, yang ada hanyalah syarat perwira tinggi dengan memperhatikan jenjang karier dan kepangkatannya. Pancasila sudah final terkait dengan asal-usul identitas, suku, agama dan lain-lain maka mari dalam kriteria calon Kapolri hanya berpedoman kepada UU Nomor 2 Tahun 2002. Kita satu dalam bingkai NKRI,” jelas Gus Jazil, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKB itu kembali menyatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 11 Ayat 6 secara prinsip bahwa calon Kapolri hanya berdasarkan usulan dari Presiden. Yakni, calon Kapolri harus perwira tinggi yang masih aktif dengan memperhatikan kepangkatan dan jenjangnya. Sebagaimana juga diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, hak untuk mengusulkan nama calon Kapolri ada di tangan Presiden.

“Jadi, kalau ditanya siapa nama calon Kapolri, maka perwira tinggi yang masih aktif pada saat ini dengan memperhatikan jenjang karir dan kepangkatannya. Jika dalam bahasa kepangkatan yaitu dari bintang 3 masuk ke bintang 4. Jadi, kira-kira calon Kapolri dan kepangkatannya berjenjang dan berlangsung sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Wakil Ketua MPR RI itu.

Tags : DPR RI , UU Polri , Kapolri , Indonesia