Di Sumenep, Gus Menteri Paparkan Program Prioritas Dana Desa

| Minggu, 29/11/2020 16:32 WIB
Di Sumenep, Gus Menteri Paparkan Program Prioritas Dana Desa Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (foto: kemendesagoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri menjelaskan perihal prioritas penggunaan dana desa.

"Dana Desa bisa digunakan apa saja kecuali yang dilarang," terang Gus Menteri saat acara Konsultasi Publik Rancangan PP tentang Bumdes dan Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan DD Tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Sumenep, Sabtu 28 November 2020.

Gus Menteri menerangkan, setidaknya ada prinsip yang perlu diperhatikan oleh Kepala Desa dalam menggunakan dana desa yaitu digunakan untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM).

Sementara itu, yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan SDM, kata Gus Menteri, Kemendes telah merumuskan SDGs Desa yang akan menjadi acuan pembangunan desa yang berkelanjutan. "Dengan konsep SDGs Desa yang terdapat 18 poin tersebut, cita-cita Presiden Joko Widodo tentang dana desa agar dirasakan oleh seluruh warga desa akan segera terwujud," katanya.

"Dana Desa hendaknya dirasakan kehadirannya oleh seluruh warga masyarakat desa, utamanya warga miskin di desa," pungkasnya.

Tags : Gus Menteri , Kemendes PDTT , Dana Desa

Berita Terkait