Menaker Ida Ungkap 3 Sasaran Penting dalam UU Cipta Kerja

| Selasa, 01/12/2020 15:26 WIB
Menaker Ida Ungkap 3 Sasaran Penting dalam UU Cipta Kerja Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: kemnakergoid)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap 3 sasaran penting yang menjadi fokus dalam penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu tenaga kerja yang belum bekerja, pekerja/buruh yang saat ini sedang bekerja, serta pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

“Undang-Undang Cipta Kerja merupakan langkah besar bangsa Indonesia untuk memperbaiki ekosistem investasi dan ketenagakerjaan guna mencapai tujuan negara Indonesia yang produktif, berdaya saing, adaptif dan inovatif serta dapat keluar dari jebakan negara yang berpenghasilan menengah,“ kata Menaker Ida di Jakarta, Senin 30 November 2020.
 
Menaker Ida mengatakan, langkah penciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja yang belum bekerja dilakukan dengan cara menarik investasi, baik melalui investasi dalam negeri maupun luar negeri. 

“Kami menyadari semakin banyak investasi yang ditanamkan, maka semakin banyak pula peluang kerja yang terbuka. Oleh sebab itu diharapkan investasi yang masuk adalah investasi yang mampu menyerap banyak tenaga kerja yang belum bekerja,” kata Menaker Ida.
 
Terkait pekerja/buruh yang saat ini sedang bekerja, Menaker Ida mengatakan, adanya perubahan bentuk-bentuk pekerjaan yang baru dan perkembangan tuntutan dunia kerja yang lebih fleksibel, perlu diimbangi dengan adanya perlindungan yang lebih baik bagi pekerja/buruh.
 
Pemerintah juga memberikan perhartian khusus bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK. Perubahan ketentuan mengenai mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja tetap, di satu sisi untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang oleh pengusaha. Di sisi lain bagi kedua belah pihak, PHK tersebut tidak selalu harus menjadi objek yang diperselisihkan. 
Tags : Kemnaker , Menteri Ida Fauziyah