BNSP: Jumlah Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi Capai 4,9 Juta Orang

| Selasa, 01/12/2020 17:56 WIB
BNSP: Jumlah Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi Capai 4,9 Juta Orang Rapat Koordinasi LSP (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi (BNSP) mengemukakan, hingga tahun 2020, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi telah mencapai 1.827 LSP, dengan rincian LSP P1 sebanyak 1.448, LSP P2 sebanyak 81 dan LSP P3 sebanyak 308.

Sementara jumlah asesor kompetensi yang teregistrasi sebanyak 41.770 orang dengan jumlah tempat uji kompetensi (TUK) sebanyak 15.254 di seluruh Indonesia.

"Sampai saat ini, jumlah tenaga kerja bersertifikat kompetensi sebanyak 4.926.635 orang," kata Ketua BNSP yang diwakili Komisioner BNSP, Bonardo Aldo Tobing, saat membuka Rapat Koordinasi LSP Tahun 2020 di Hotel JW Marriott Medan, Sumatera Utara, Selasa 1 Desember 2020.

Rakor ini dihadiri peserta yang berasal dari dinas-dinas terkait dan LSP P1 dan P2 di daerah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Pekanbaru, dan Sumatera Selatan. Sementara peserta yang mengikuti secara online sebanyak 100 orang dari LSP P1 dan P2 daerah Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, dan Lampung.

Menurut Bonardo, sertifikat kompetensi tengah menjadi topik pembicaraan di kalangan profesional. Hal itu sebagai akibat perannya yang sangat penting dan strategis di era globalisasi, yakni tenaga kerja bebas bekerja di negara mana pun asalkan dapat memenuhi standar keterampilan/kompetensi yang telah ditetapkan dan dapat dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kompetensi tersebut.

Ia mengatakan, tenaga kerja bisa dikatakan kompeten apabila mencakup tiga hal yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku. Sehingga tenaga kerja diharapkan dapat berkompetensi dengan kompetensi yang ada di industri, "Sedangkan industri diharapkan aktif berpartisipasi untuk mengembangkan kompetensi kerja dalam dinamika perkembangan teknologi yang sangat cepat," ucapnya.

Menurutnya, sistem sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dan sekaligus meningkatkan penghargaan industri pada tenaga kerja dengan kualifikasi kompetensi tertentu.

"Sertifikasi kompetensi juga dapat digunakan sebagai acuan dalam kebijaksanaan pengembangan kompetensi tenaga kerja dan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rencana strategis penyusunan pengembangan industri di Indonesia, sehingga dapat memperkecil dan menghilangkan jarak dan ketidaksesuaian antara tenaga kerja fan industri, serta antara usaha dan dunia kerja," terangnya.

Tags : BNSP , Kemnaker

Berita Terkait