Komisi III DPR Setujui Tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial Periode 2020-2025

| Rabu, 02/12/2020 17:45 WIB
Komisi III DPR Setujui Tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial Periode 2020-2025 Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: layarberitacom)

RADARBANGSA.COM - Rapat Pleno Komisi III DPR RI telah menyetujui tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) Masa Jabatan 2020–2025 yang diserahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Pada rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery, di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020, sembilan fraksi telah memberikan pandangannya dan menyetujui ke tujuh calon yang diajukan.

Atas dasar pandangan yang dibacakan oleh para juru bicara masing-masing fraksi, maka Komisi III DPR RI telah menyimpulkan untuk memberi persetujuan terhadap tujuuh Calon Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan 2020-2025.

"Sembilan fraksi memberikan persetujuan terhadap tujuh calon Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025, yaitu atas nama: Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H. Drs. M. Taufiq HZ, M.H.I Sukma Violetta, S.H., L.L.M Binziad Kadafi, S.H., L.L.M., Ph.D Prof. Amzulian Rifai, S.H., L.L.M., Ph.D Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata S.H., M.Hum. Dr. Siti Nurdjanah,S.H., M.H. Apakah kesimpulan ini dapat kita sepakati?" tanya Herman, dan para Anggota Komisi III pun menjawab "setuju" dan diikuti ketukan palu oleh pimpinan rapat.

Selanjutnya, persetujuan Komisi III DPR RI akan disampaikan pada rapat paripurna dalam waktu dekat. Berdasarkan ketentuan, mekanisme pengambilan keputusan dalam setiap rapat atau sidang DPR pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara oleh Anggota Komisi III DPR RI. Adapun hasil pandangan fraksi-fraksi yang dibacakan oleh juru bicara masing-masing fraksi merupakan hasil final terhadap tujuh Calon Anggota KY.

Sebelumnya dalam mekanisme seleksi, masing-masing Calon Anggota KY RI diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III dalam amplop tertutup secara acak. Selanjutnya calon mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah.

Para Calon Anggota KY RI pun telah mengikuti sesi wawancara uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan berdasarkan daftar nomor urut yang telah ditentukan tersebut. Pimpinan rapat pun mengatur mekanisme jalannya sesi wawancara atau tanya-jawab. Pertanyaan dan kesempatan menjawab oleh calon, batas waktu, giliran, dan mekanisme pelaksanaannya diatur oleh pimpinan rapat sesuai dengan Tatib DPR RI.

Tags : DPR RI , Komisi Yudisial , Indonesia