Ustadz Maheer Tersangka UU ITE, PKB Apresiasi Langkah Kepolisian

| Kamis, 03/12/2020 17:48 WIB
Ustadz Maheer Tersangka UU ITE, PKB Apresiasi Langkah Kepolisian Faisol Riza (Ketua Komisi VI DPR RI dari FPKB). (Foto: dprgoid)

RADARBANGSA.COM - Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Maheer diduga melanggar Pasar 45 ayat (2) jo Pasar 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Maheer diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setioyono membeberkan terkait cuitan Maheer di Twitter.

“Karena di sini dipastikan postingannya: ‘Iya tambah cantik pake Jilbab kaya kyainya Banser ini ya’,” kata Awi saat membacakan unggahan Maheer di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.

“Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat. Inilah yang menjadi pertimbangan kepolisian,” katanya.

Mencermati kasus Maheer tersebut, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Faisol Riza mengapresiasi langkah kepolisian telah bertindak sesuai aturan dalam penanganan kasusnya.

"Saya kira polisi sudah bertindak sesuai aturan sehingga siapapun yang dianggap melanggar termasuk melakukan penghinaan terhadap sekelompok orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,"  katanya.

Politisi PKB itu juga meminta kepada Maheer agar memberikan keterangan tekait perbuatannya tersebut, ”Saya kira hal ini biasa saja, proses hukum yang tidak perlu dibesar-besarkan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," ucapnya.

Tags : Ustadz Maheer Atthuwailibi , Soni Eranata

Berita Terkait