KJRI Kuching Berhasil Pulangkan 8 PMI Korban Penyekapan

| Senin, 14/12/2020 13:24 WIB
KJRI Kuching Berhasil Pulangkan 8 PMI Korban Penyekapan Ilustrasi penyekapan (credit Radarbangsa)

RADARBANGSA.COM - Sebanyak 8 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban penyekapan di Serawak, Malaysia berhasil dipulangkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.

Tak hanya dipulangkan, KJRI juga berhasil pula memperjuangkan pembayaran gaji mereka meski tak semua gaji itu dibayarkan lantaran para PMI tersebut memiliki tanggungan utang sebesar Rp25 juta pada penyalur.

"Setelah menjalani tes cepat, gaji mereka itu kami serah terimakan langsung ke masing-masing PMI tersebut sesuai dengan besaran gaji setiap dari mereka selama bekerja di sana," ujar Konsul Jenderal KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno dikutip Antara, Senin, 14 Desember 2020.

Ada delapan orang WNI/PMI korban penyekapan dan tidak diberikan gaji oleh oknum agen PMI di Kota Miri, Sarawak. Kemudian kedelapan orang itu dibebaskan oleh Polisi Daerah Miri 14 November 2020. Kemudian 12 Desember 2020 mereka dipulangkan dengan bantuan KJRI Kuching.

Tim KJRI Kuching tanggal 10 Desember 2020 berangkat ke Miri menjemput kedelapan orang WNI tersebut. Oleh pihak Polisi Daerah Miri mereka sudah diperbolehkan pulang setelah menunggu 15 hari untuk menjadi saksi dari kasus TPPO oknum agen PMI yang mempekerjakan mereka.

Sementara sebelumnya, Maria Sipa, perempuan asal Alor, Nusa Tenggara Timur yang merupakan salah seorang korban penyekapan di Miri, Sarawak Malaysia itu menyatakan dia dan tujuh pekerja asal Indonesia yang lainnya telah ditipu oleh agen penyalur pekerja di Malaysia.

Dari pengakuan Maria, penyalur tidak memberikan gaji sebagaimana yang dijanjikan, dipaksa bekerja dalam keadaan sakit, dan diperlakukan dengan buruk oleh agen penyalur kerja di Sarawak.

"Saya sudah dua tahun tujuh bulan bekerja di Miri, Sarawak, Malaysia. Awalnya kami disuruh kerja di rumah majikan masing-masing seperti biasa, tapi lama-kelamaan, meskipun dalam sakit tetap dipaksa terus bekerja. Kalau tidak mau bekerja sehari saja gaji dipotong RM100 hingga RM200 serta mendapat perlakuan kasar," katanya.

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalimantan Barat mencatat sepanjang Januari hingga Desember 2020 ada 4.600 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Sarawak, Malaysia, yang dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau.

"Semuanya merupakan PMI (pekerja migran Indonesia) yang berasal dari berbagai provinsi dan tidak hanya dari Kalbar saja," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis BP2MI Kalimantan Barat Erwin Rachmat.

Tags : KJRI , Malaysia , Kuching , PMI , Serawak

Berita Terkait