Tak Ada Perayaan Tahun Baru 2021 di Jakarta, Bali dan Jabar

| Selasa, 15/12/2020 18:14 WIB
Tak Ada Perayaan Tahun Baru 2021 di Jakarta, Bali dan Jabar Ilustrasi perayaan Tahun Baru (foto Covesia)

RADARBANGSA.COM - Polda Metro Jaya dengan tegas melarang perayaan malam Tahun Baru 2021 di tengah pandemi COVID-19. Ketegasan itu pun berlaku pada tempat-tempat wisata yang biasa menggelar acara pergantian tahun di Ibu Kota, seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

"Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk (perayaan) malam Tahun baru misalnya tidak akan (surat perizinan) dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa 15 Desember 2020.

Bahkan menurutnya, di Ancol dan TMII pada 31 Desember mendatang akan tutup lebih cepat. Sehingga tidak ada potensi kerumunan massa yang terjadi.

Untuk Hari Raya Natal, polisi telah koordinasi dengan pemuka agama Katolik hingga Protestan. Hal itu guna bisa membatasi jumlah jemaat yang akan ibadah di gereja Ibu Kota. Forkopimda juga menyarankan untuk bisa beribadah melalui virtual. 

Tak hanya di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga mengeluarkan Surat Edaran yang melarang perayaan Tahun Baru 2021.

“Dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan,” seperti tertera dalam SE yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

Pun demikian dengan Pemprof Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga melarang acara perayaan Tahun Baru 2021 untuk mencegah pandemi Covid-19. Emil, sapaannya, mengatakan, berbagai acara perayaan Tahun Baru itu berpotensi menimbulkan keramaian yang membahayakan.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Komite Penanggulangan Covid bersepakat dengan para gubernur yang lain tidak mengizinkan ada perayaan Tahun Baru yang pasti punya potensi ada keriuhan, keramaian yang membahayakan," kata Emil dalam konferensi virtual.

Tags : Tahun Baru , 2021 , Jakarta , Bali

Berita Terkait