Catat! Keluar Masuk Jakarta Wajib SWAB Antigen Hingga 8 Januari

| Kamis, 17/12/2020 06:49 WIB
Catat! Keluar Masuk Jakarta Wajib SWAB Antigen Hingga 8 Januari Jakarta, Indonesia di Sore Hari (Doc: Azamara)

RADARBANGSA.COM - Jelang libur Natal dan Tahun Baru, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperkuat langkah antisipatif cegah penyebaran Covid-19. Teranyar, Dishub DKI menyatakan bahwa warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus menyertakan rapid test antigen.

Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo menyampaikan, aturan ini berlaku untuk semua jenis moda transportasi darat, laut, dan udara dimulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Sesuai dengan masa angkutan mudik, jadi masa angkutan mudik itu ada dua periode waktu untuk angkutan darat, perkeretaapian dan udara itu tanggal 18-4 Januari sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari," ucap Syafrin di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020.

Meski begitu, penerapan rapid test antigen ini merupakan kebijakan nasional. Sementara, Pemprov DKI belum memutuskan menerapkan sistem ganjil genap kepada kendaraan roda empat.

Pasalnya aturan itu berpotensi menyebabkan kerumunan di moda transportasi umum yang saat ini tengah dibatasi kapasitasnya untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Oleh sebab itu kenapa kemudian dalam penerapan ganjil-genap selain kinerja lalu lintas ada faktor jumlah kasus positif Jakarta yang menjadi variabel penentunya," tutupnya.

Tags : Covid19 , Natal Tahun Baru , Jakarta

Berita Terkait