Gubernur DKI Siapkan Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik Nataru

| Rabu, 23/12/2020 09:55 WIB
Gubernur DKI Siapkan Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik Nataru Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. doc. istimewa

RADARBANGSA.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyiapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta jika tetap nekat liburan saat Natal dan Tahun Baru 2021.

Anies sudah meminta ASN DKI untuk menunda liburan ketika akhir tahun 2020. Kebijakan itu ditekan Anies untuk menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas.

Anies pun telah menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

"Bila tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir saat dikonfirmasi Selasa (22/12).

Chaidir menjelaskan, sanksi kepada PNS yang liburan saat Natal dan Tahun Baru sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dan dievaluasi kinerjanya mengacu PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Lebih lanjut, Chaidir menyampaikan, Pemda DKI telah memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen terhadap PNS di lingkungan Pemprov DKI. Dalam regulasi ini, ucap Chaidir, ASN DKI diharuskan melaporkan kerja melalui system e-Kinerja.

Selain itu, kinerja ASN di DKI Jakarta akan langsung diawasi oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) masing-masing.

"Yang menjalankan WFH dan WFO setiap hari kerja melaporkan melalui sistem e-Kinerja setiap hari kerja. Pengawasan dan pembinaan ada pada atasan langsung di SKPD dan UKPD masing-masing," tandasnya.

Pj Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 83 tentang Pengendalian dan Pencegahan COVID-19 serta Sistem Kerja ASN Menjelang Nataru 2021.

Dalam SE itu Sri meminta kepala di setiap SKPD untuk melaksanakan pengendalian penularan COVID-19 pada libur akhir tahun mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021.

"Menunda pelaksanaan cuti tahunan ASN dan menginstruksikan ASN untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota baik perjalanan kedinasan maupun pribadi," bunyi edaran Pj Sekda itu.

Tags : Jakarta , Nataru