Vaksin Covid-19 Sinovac, MUI: Halal dan Suci

| Sabtu, 09/01/2021 15:34 WIB
Vaksin Covid-19 Sinovac, MUI: Halal dan Suci ilustrasi (Credit: Radarbangsa)

RADARBANGSA.COM - Komisi Fatwa MUI Pusat menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci. Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.

"Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma, suci dan halal," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh usai rapat pleno. 

Menurutnya, meski sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final. Sebab, penggunaannya masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). 

"Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final kethoyyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat," ujarnya. 

Kiai Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas dan menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio. 

"Artinya yang kita bahas ahri ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini, bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor," ungkapnya.

Tags : Virus Corona , Covid19 , Gugus Tugas , MUI

Berita Terkait