MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Bolaang Mongondow Timur

| Jum'at, 29/01/2021 21:41 WIB
MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Bolaang Mongondow Timur Ilustrasi Pilkada (Doc: Republika)

RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), Jumat 29 Januari 2021.

Sidang Panel III perkara PHP Kada dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Pada persidangan sesi 3, Panel III memeriksa perkara Nomor 111/PHP.BUP-XIX/2021 dan Nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Kada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Irwan Gustaf Lalegit selaku kuasa hukum perkara Nomor 111/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor Urut 3 Hi Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit, menyampaikan beberapa dalil permohonan. Meski selisih perolehan suara Pemohon dengan Paslon Nomor Urut 2 Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo mencapai 9,74%, Pemohon tetap ingin memajukan permohonan.

Menurut penuturan Irwan, pihaknya menemukan penerbitan suket tidak sesuai ketentuan pada seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

“Bahwa suket yang ada tersebut belum divalidasi oleh dukcapil sehingga tidak dapat diyakini sebagai surat keterangan yang sah,” tutur Irwan.

Selain itu, Irwan menjabarkan adanya pemilih di bawah umur yang dapat melakukan pencoblosan. Kemudian ada pula pemilih tambahan yang tidak didaftarkan KPPS pada DPTb dalam formulir model C daftar hadir pemilih tambahan KWK, seperti di TPS 001 Desa Moonow.

Tags : Pilkada , MK