Pemerintah Beri Insentif Pajak Pertambahan Nilai untuk Perumahan

| Selasa, 02/03/2021 17:31 WIB
Pemerintah Beri Insentif Pajak Pertambahan Nilai untuk Perumahan Basuki Hadimuljono (Menteri PUPR). (Foto: Jawa pos)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun selama 6 bulan untuk masa pajak 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.

"Hal ini untuk mendorong konsumsi dan produksi perumahan di masa pandemi," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono dalam keterangan persnya, Selasa 2 Februari 2021.

Adapun besaran PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yaitu 100% untuk penyerahan harga jual rumah tapak dan rumah susun baru maksimal Rp2 miliar dan 50% untuk harga jual di atas Rp2 miliar hingga maksimal Rp5 miliar.

"Kebijakan ini berlaku untuk maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali selama 1 tahun serta sudah siap diserahkan secara fisik dalam periode 1 Maret-31 Agustus 2021," jelas Menteri Basuki.  

Menurut Menteri Basuki, kebijakan ini melengkapi 4 kebijakan sebelumnya di sektor perumahan yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), kebijakan selisih bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) tahun 2018.

"Kebijakan ini melengkapi 4 kebijakan sebelumnya di sektor perumahan yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2021 sebesar Rp16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah, kebijakan selisih bunga (SSB) sebesar Rp5,96 triliun, subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp630 miliar untuk 157 ribu rumah dan alokasi untuk pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) tahun 2018," jelasnya.

Tags : Insentif Pajak , PPN , Perumahan

Berita Terkait