Kemnaker: Pemerintah Utamakan Perlindungan dan Protokol Kesehatan bagi PMI
Direktur PTKLN Kementerian Ketengakerjaan, Eva Trisiana (foto: kemnaker)
RADARBANGSA.COM - Merebaknya pandemi COVID-19 di berbagai negara, termasuk di negara-negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia, berpengaruh pada menurunnya jumlah penempatan PMI di luar negeri.
Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri ,(PTKLN) Kementerian Ketengakerjaan (Kemnaker), Eva Trisiana, mengutarakan bahwa pada 2020, penempatan PMI hanya sebesar 113.173 orang atau menurun sekitar 40,8 persen dari jumlah penempatan pada 2019.
"Penempatan PMI wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Terkait hal ini, Kemnaker telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penempatan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kita utamakan pelindungan PMI yang bekerja di luar negeri," kata Direktur Eva di Jakarta, Selasa 9 Maret 2021.
Direktur Eva menjelaskan, selama pandemi COVID-19, pertimbangan dalam proses penempatan tidak hanya berdasarkan keputusan pemerintah, tetapi juga memperhatikan terbukanya akses masuk dari negara penempatan. Penempatan PMI memperhatikan dan mempertimbangkan kebijakan negara tujuan penempatan dan otoritas setempat, yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara tujuan penempatan," kata Direktur Eva.
Berita Populer
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
Berita Terkini
-
Gus Imin Apresiasi Hakim MK Berikan Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
-
Tanggapan Gus Imin Soal Putusan Mahkamah Konstitusi
-
Ini Daftar Wakil Indonesia di Singapore Open 2024
-
KPK RI Segera Sidangkan Perkara Gratifikasi TPPU Eko Darmanto
-
Saldi Isra Sebut MK Seharusnya Perintahkan Pemungutan Suara Ulang