DPR RI Buka Ruang Partisipasi Publik Dalam Setiap Pembentukan RUU

| Jum'at, 09/04/2021 20:24 WIB
DPR RI Buka Ruang Partisipasi Publik Dalam Setiap Pembentukan RUU Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: layarberitacom)

RADARBANGSA.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan komitmen DPR RI bersama pemerintah dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sejalan dengan itu, DPR RI membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan RUU.

“Penetapan Prolegnas tersebut merupakan bentuk komitmen DPR dan Pemerintah untuk memiliki acuan yang terukur dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional,” kata Puan saat menyampaikan pidato Penutupan Masa Persidangan IV tahun Sidang 2020-2021 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 9 April 2021.

Dipaparkannya, DPR bersama pemerintah perlu segera menyelesaikan pembahasan RUU yang sudah pada tahap pembicaraan tingkat I. DPR juga perlu segera menetapkan RUU usul DPR yang sudah selesai dalam tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

“Dalam semua tahapan pembentukan RUU tersebut, DPR mengutamakan produk RUU yang berkualitas baik dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional juga berkualitas dalam memenuhi aspek legitimasi sosial,” tuturnya seperti dilansir dpr.go.id.

Politisi PDI-Perjuangan itu memastikan bahwa DPR membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan RUU. Ia mengungkapkan bahwa proses revisi perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 jo. UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Papua, DPR mengajak masyarakat Papua untuk berpartisipasi dengan memberikan saran dan masukan bagi perbaikan substansi UU tersebut.

“DPR berharap agar pada masa mendatang revisi undang-undang ini dapat menghasilkan formulasi yang lebih baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dalam berbagai aspek, khususnya pendidikan dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Tags : DPR RI , Prolegnas , Undang-Undang , Indonesia